“Mereka warga setempat yang diajak oleh relawan dari Klaten untuk kerja bakti, karena kehausan mereka membuka toko milik salah satu warga tnpa ijin, tetapi datang wartawan TV yang menyuruh untuk melakukan lagi, jadi disetting, tapi di berita jadi penjarahan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/11).
Kejadian pada Kamis (18/11) itu baru ditayangkan oleh AnTV pada Minggu (21/11) pada rubrik Topik Pagi AnTV. Meskipun delapan warga itu tidak menjarah, kata Wakapolda tetap dikenai pasal pencurian.
Tjiptono menambahkan, pada saat kejadian ada wartawan yang meminta warga sekitar mengulangi perbuatan untuk membobol warung milik Supardi alias Rumi dan diambil gambarnya. Padahal, adegan untuk menyelamatkan barang dan diberitakan sebaliknya sebagai aksi penjarahan. Dalam wawancara dengan salah satu warga jelas adalah penyelamatan barang. Tetapi wawancara itu tidak dimasukkan dalam berita AnTV.
"Polisi punya bukti, yang diberitakan sebagai penjarahan sama sekali tidak benar. Wawancara dari warga yang dipotong dan tidak ditayangkan,” kata dia.
Padahal wawancara tersebut menyatakan, bahwa warga sedang menyelamatkan barang yang ada di warung tersebut. Meskipun begitu, polisi tetap memproses warga yang mengambil minuman tanpa izin dengan pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan. Dan, akan meminta keterangan dari wartawan yang menyetting.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sunyoto. Ia tidak terima dituduh menjarah namun khilaf mengambil minuman tanpa izin pemilik. Sebab, dalam tayangan itu seolah-olah ia dan teman-temannya menjarah warung/toko.
“Kami hanya disuruh wartawan, tetapi kok beritanya penjarahan,” kata dia sambil menutupi mukanya.
MUH SYAIFULLAH