Pengadilan Pamekasan Akan Tetap Mengeksekusi Bekas Rumah Dinas Kapolwil Madura  

TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Pamekasan Rendra menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap bekas rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah Madura akan tetap dilakukan sesuai jadwal.

Penegasan tersebut disampaikan Rendra berkaitan dengan penolakan eksekusi oleh Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Andjar Gunadi. Melalui suratnya tertanggal 5 Oktober 2010, Kepala Polres yang saat ini menempati rumah dinas tersebut, dengan tegas menyatakan menolak mengosongkan rumah tersebut dengan alas an rumah tersebut sudah menjadi bagian dari inventaris negara.

"Kami sudah terima surat tembusan penolakan itu," kata Rendra kepada Tempo, Selasa (23/11).

Menurut Rendra, dalam kasus sengketa tanah dan bangunan, adalah hal yang biasa terjadi pihak tergugat menolak eksekusi atau pengosongan paksa. Sebaliknya, pihak pemohon selalu ingin pelaksanaan eksekusi dipercepat. "Penolakan itu biasa. Tapi kami tidak terpengaruh. Jika sudah tiba jadwal eksekusi akan kami lakukan," ujarnya.

Rendra menjelaskan, permohonan eksekusi oleh pihak penggugat yang memenangkan perkara diterima akhir September 2010. Namun, karena Pengadilan Negeri Pamekasan harus terlebih dahulu menyelesaikan pelaksanaan eksekusi tujuh obyek sengketa lainnya, eksekusi pengosongan bekas rumah dinas Kapolwil Madura mendapat urutan terakhir. Rendra tidak bisa memastikan waktu pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Polres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Andjar Gunadi hingga saat ini belum bersedia memberika tanggapan. Pesan singkat yang dikirim Tempo tidak direspon. Namun sebelumnya dia pernah mengatakan kasus sengketa tersebut telah diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Keterlambatan eksekusi juga diprotes Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum penggugat. Melalui suratnya tertanggal 11 November 2010, Trimoelja menuding Pengadilan Negeri Pamekasan bersikap gamang karena mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, Senin kemarin, Trimoelja menyebarluaskan kepada media Surat Terbuka yang ditujukannya kepada Kepala Polri. Trimoelja menuding polisi bersikap pongah dan arogan karena tidak bersedia mengosongkan tanah dan rumah tersebut.

Tanah dan rumah di Jalan Joko Tole Nomor 6 Kota Pamekasan itu menjadi obyek sengketa perdata ketika tahun 2002 diperkarakan oleh Zain Umar Basyarahil mewakili para ahli waris. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Trimoelja sebagai kuasa hukumnya. Adapun yang menjadi tergugat I hingga tergugat III, masing-masing Kepala Polwil Madura, Kepala Polda Jawa Timur, serta Kapolri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 April 2003, penggunaan rumah tersebut oleh para tergugat sejak tahun 1945 merupakan perbuatan melawan hukum. Rumah tersebut dihuni secara sepihak tanpa persetujuan pemilik serta tidak membayar sewa sesenpun.

Vonis Pengadilan Negeri Surabaya diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 22 Juni 2004, hingga kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Mei 2007. Para tergugat diperintahkan mengosongkan rumah di atas tanah seluas 1.380 meter persegi, dan terletak di lokasi strategis di tengah Kota Pamekasan tersebut. MUSTHOFA BISRI.