TEMPO Interaktif, Bogor -Mentri Kehutanan Zulkifli Hasan mendesak Bupati Bogor segera membongkar bangunan-bangunanvila yang berada di kawasan hutan lindung di kawasan Puncak Bogor.
Menteri menegaskan, berdasarkan ketentuan dan perundangan yang berlaku keberadaan vila itu merupakan pelanggaran pidana. "Saya meminta supaya bupati Bogor segera menertibkan bangunan di kawasan Puncak," kata Zulkifli saat melakukan penanaman bibit Trembesi di lingkungan pesantren Darul Ullum Kampung Muara, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, rabu (24/11).
Sementara itu pada kesempatan yangsama pakar Hukum dari Universitas Pakuan Bintatar Sinaga menjelaskan, pada undang-undang lingkungan hidup terdapat ancaman pidananya ''Undnag-undang yang bersifat administratif selalu ada pasal yang mengandung ancaman pidana, apalagi yang menyangkut lingkungan,'' ujar Bintatar.
Masalahnya sekarang tinggal kemauan untuk menerapkan aturan tersebut. ''Aturan apa yang tidak ada di negara kita, tapi diterapkan apa tidak,'' tegas Bintatar.
Pemerintah Kabupaten Bogor baru berencana menertibkan 52 bangunan vila di kawasan lindung pada Maret 2011 mendatang. Kawasan Puncak yang menjadi hulu beberapa sungai yang mengalir ke Jakarta kondisinya memang kini cukup memprihatinkan. Bangunan vila menjamur hingga masuk ke kawasan lindung.
DIKI SUDRAJAT