Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Kasus BNI OTO Divonis Empat Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Jusmin Dawi, Bos PT Aditya Reski Abadi, dan stafnya Syarfuddin Ashari. Hakim berpendapat pemilik perusahaan pemasok mobil yang kini buron ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena menyetorkan 76 data debitur fiktif kepada BNI OTO untuk memperoleh dana kredit Rp 8 miliar," kata Jan Manopo, ketua majelis hakim, siang ini.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Khusus untuk Jusmin, majelis mengharuskan mengganti kerugian kegara sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tak mampu melunasi uang pengganti, harta Jusmin disita untuk dilelang.

"Bila tidak mempunyai harta dia harus dipenjara selama 6 bulan," katanya.

Jan Manopo menuturkan, Jusmin terbukti bekerjasama dengan PT A Tiga yang juga pemasok mobil untuk mendapatkan kredit dari BNI OTO sebesar Rp 27 miliar. Jusmin menyetor 76 data debitur berupa kartu tanda penduduk kepada PT A Tiga.

Perusahaan yang dipimpin Tajang itu kemudian menyerahkan data tersebut ke BNI. Bank milik negara itu akhirnya mengucurkan dana Rp 27 miliar. Sebesar Rp 8 miliar diperuntukan untuk debitur yang diajukan Jusmin.

Jan mengatakan pihak BNI belakangan mengetahui bahwa data yang disetor Jusmin fiktif. Jusmin akhirnya mengembalikan dana Rp 4 miliar kepada pihak BNI.

"Namun sisanya Rp 4,5 miliar tidak dikembalikan," kata Jan Manopo. "Sehingga menjadi kerugian negara."

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena melarikan diri sehingga persidangan tanpa kehadiran keduanya. Namun hakim menganggap keduanya berlaku sopan saat mengikuti awal persidangan. "Keduanya sempat hadir tapi kemudian melarikan diri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum mengaku belum siap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Saya fikir-fikir," katanya.

Seusai sidang, Amir mengaku akan mengajukan banding. Ia tampak kecewa dengan putusan itu, karena jauh lebih rendah dari tuntutannya.

Jaksa menuntut kedua terdakwa kurungan 10 tahun penjara. Ia juga meminta agar keduanya didenda Rp 200 juta. Khusus untuk Jusmin, Amir meminta uang pengganti Rp 8 miliar.

"Majelis hanya menjatuhkan hukuman minimal," katanya langsung bergegas meninggalkan pengadilan.

Abdurrazak, kuasa hukum kedua terdakwa juga mengaku belum siap mengajukan banding. "Saya tunggu jaksa mengajukan banding baru saya mengajukan juga," katanya.

Ia menganggap kliennya tidak terlibat dalam kasus ini, apalagi melakukan korupsi. Sebab kliennya tidak memiliki ikatan kontrak dengan BNI.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.