TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Pudjiono Cahyo Widianto, 45 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur. Pria yang kerap disapa Syeh Puji itu juga dihukum denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 dan berakhir 15.45 tersebut dihadiri puluhan orang baik keluarga terdakwa, siswa Pondok Pesantren Miftahul Jannah, maupun para aktivis pembela anak.
Majelis Hakim yang diketuai Hari Mulyanto dengan anggota Hariyadi dan Aris Gunawan dalam putusannya menegaskan Pudjiono terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan hasil resum medis, visum maupun keterangan saksi dan ahli kami memutuskan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak dalam hal ini saksi korban Lutfiana Ulfa untuk melakukan persetubuhan dengannya,” kata Hari saat membacakan putusannya.
Majelis hakim mengungkapkan, meski selama proses persidangan yang dimulai sejak Oktober tahun lalu terdakwa menegaskan dirinya belum pernah berhubungan badan dengan Ulfa namun dalam resum medis jelas disebutkan bahwa Ulfa mengakui dirinya berulang-ulang dipaksa terdakwa melakukan hubungan suami istri.
Hasil pengakuan tersebut, menurut Hari, sesuai dengan hasil visum yang dilakukan tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Kota Semarang pada Juli 2009 maupun pendapat beberapa saksi ahli.
Soal dalil agama yang diungkapkan Pudjiono sebagai alasan pernikahannya, hakim berpendapat sesuai keterangan ahli sebenarnya pernikahan tersebut tidak sah baik berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun kompilasi hukum Islam.
Pujiono diadili karena menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada 8 Agustus 2008 lalu. Saat itu, pernikahan Pujiono menggegerkan karena dia menantang para penegak hukum untuk memenjarakannya. Pujiono sempat mendekam di tahanan polisi Semarang. Perkara Pujiono sudah disidangkan di Pengadilan Ungaran pada 2009 lalu. Namun, polisi melepaskan Pujiono.
ROFIUDDIN