Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syeh Puji Divonis 4 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Pudjiono Cahyo Widianto, 45 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur. Pria yang kerap disapa Syeh Puji itu juga dihukum denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 dan berakhir 15.45 tersebut dihadiri puluhan orang baik keluarga terdakwa, siswa Pondok Pesantren Miftahul Jannah, maupun para aktivis pembela anak.

Majelis Hakim yang diketuai Hari Mulyanto dengan anggota Hariyadi dan Aris Gunawan dalam putusannya menegaskan Pudjiono terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan hasil resum medis, visum maupun keterangan saksi dan ahli kami memutuskan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak dalam hal ini saksi korban Lutfiana Ulfa untuk melakukan persetubuhan dengannya,” kata Hari saat membacakan putusannya.

Majelis hakim mengungkapkan, meski selama proses persidangan yang dimulai sejak Oktober tahun lalu terdakwa menegaskan dirinya belum pernah berhubungan badan dengan Ulfa namun dalam resum medis jelas disebutkan bahwa Ulfa mengakui dirinya berulang-ulang dipaksa terdakwa melakukan hubungan suami istri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pengakuan tersebut, menurut Hari, sesuai dengan hasil visum yang dilakukan tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Kota Semarang pada Juli 2009 maupun pendapat beberapa saksi ahli.

Soal dalil agama yang diungkapkan Pudjiono sebagai alasan pernikahannya, hakim berpendapat sesuai keterangan ahli sebenarnya pernikahan tersebut tidak sah baik berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun kompilasi hukum Islam.

Pujiono diadili karena menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada 8 Agustus 2008 lalu. Saat itu, pernikahan Pujiono menggegerkan karena dia menantang para penegak hukum untuk memenjarakannya. Pujiono sempat mendekam di tahanan polisi Semarang. Perkara Pujiono sudah disidangkan di Pengadilan Ungaran pada 2009 lalu. Namun, polisi melepaskan Pujiono.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

4 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

26 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

42 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

50 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.