TEMPO Interaktif, Semarang - Vonis empat tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang kepada Pujiono atau Syekh Puji membuat dua istrinya menangis terisak-isak. Ummi Hani dan Lutviana Ulfa, dua istri Syekh Puji, langsung menutup muka sambil sesenggukan begitu Ketua Majelis Hakim Hari Mulyanto membacakan vonis empat tahun penjara.
Mereka berdua yang memakai pakaian serba putih seperti tak kuasa menahan emosi dan kesal saat suaminya dijatuhi vonis empat tahun penjara juga denda Rp 60 juta. Usai sidang, Syekh Puji enggan menanggapi pertanyaan para wartawan. Mereka langsung menuju mobil Honda CRV.
Pada saat persidangan, Syekh Puji menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim. Usai pembacaan vonis yang dibacakan hakim, Syekh Puji langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, OC Kaligis. Mereka terlihat berdiskusi, lalu Kaligis menyatakan: "Kami banding yang mulia," kata dia.
Pengacara asal Ibukota Jakarta itu berharap segera mendapat salinan putusan agar bisa dipelajari guna materi banding. Sedangkan Jaksa penuntut umum Suningsih mengatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hari Mulyanto menyatakan berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, Pujiono terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pujiono akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Selain kurungan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
ROFIUDDIN