TEMPO Interaktif, Denpasar - M. Davis Suharto alias Codet alias Dicky Saputra terdakwa kasus pemerkosaan anak berantai di Denpasar divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (24/11).Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara.
Mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak, Codet langsung menangis sesenggukan sambil menundukkan kepala. Namun ia tidak menyatakan apa-apa termasuk ketika hakim menanyakan tanggapannya. Pengacaranya Nyoman Koja menyatakan, kaget dengan vonis itu. “Sebab menurut UU Perlindungan anak vonisnya maksimal hanya 15 tahun,” ujarnya.
Sementara itu dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Codet dinilai keji dan tidak manusiawi serta berdampak pada rasa trauma yang mendalam bagi korban. Karena itu, hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim berhak untuk menambah sepertiga dari hukuman yang diajukan jaksa penuntut.
Adapun dasar yang dipakai Majelis Hakim untuk menambah hukuman bagi Codet, selain pasal 81,82, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juga pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan.
Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkosaan yang dilakukan Codet terjadi pada Sabtu (13/2) lalu sekitar pukul 15.30 di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat. Selanjutnya secara berturut-turut, dia melakukan tindakan yang sama hingga tertangkap pada Mei 2010. Codet berdalih melakukan perbuatan itu karena mendapat bisikan gaib. Perbuatan amoral yang dilakukan terdakwa pun membawa korban yang rata-rata masih berusia antara 9-12 tahun.
ROFIQI HASAN