Pembangunan Pasar Lakessi akan Dilaporkan ke KPK

TEMPO Interaktif, Parepare -Lembaga swadaya masyarakat Cabe Rawit berencana melaporkan pembangunan Pasar Lakessi Parepare ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegiat antikorupsi ini menduga pembangunan Pasar Lakessi berindikasi sekitar Rp 20 miliar. ”Itu kami hitung dari anggaran yang ditaksir oleh Bank Dunia dan usulan anggaran pembangunan serta beberapa rekanan yang sebelumnya ingin mengelola pembangunan pasar itu," ujar Direktur Cabe Rawit, Rusmin Nuryadin, Kamis (24/11).


Cabe Rawit, Rusmin melanjutkan, saat ini tengah melengkapi berkas-berkas pelaporan tersebut. Dia mengatakan, untuk sementara sedang mencari satu berkas yang akan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Pemberantasan. ”Investigasi yang kami lakukan diduga ada markup anggaran dalam pembangunan pasar itu,” ujarnya. ”Kami juga menemukan indikasi dobel anggaran dalam beberapa item bangunan.” Namun, Rusmin belum bisa menjelaskan secara detail. Alasannya, berkas masih dikumpulkan.


Berawal dari rencana Pembangunan Pasar Lakessi. Pembangunan itu mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia sebesar Rp 41,2 miliar dengan kontrak kerja selama 24 bulan. Jumlah tersebut setelah dilakukan penaksiran anggaran untuk pembangunan pasar tersebut. Awalnya sebuah perusahaan atas nama PT Restu menawarkan pembangunan Pasar Lakessi yang bekerja sama dengan BNI. Total anggarannya sebesar Rp 54,5 miliar.


Pemerintah kota Pare-pare menilai total anggaran itu tinggi, sehingga dilakukan tender. Enam perusahaan mendaftar saat itu. Dua perusahaan mengajukan penawaran terendah yakni PT Waskito dan PT Utama Karya. PT Waskito menawarkan Rp 51 miliar dan PT Utama Karya sebesar Rp 52 miliar. Tender kemudian dimenangkan PT Utama Karya.


Mantan anggota Dewan Parepare, Rahmat Mappagiling, mengungkapkan, pemerintah kota tetap menilai bahwa tawaran anggaran tersebut masih tinggi. Alhasil, pemenang tender dibatalkan. Pembangunan tersebut, Rahmat melanjutkan, diambil alih pemerintah kota. Dalam rapat bersama Dewan, dinas pekerjaan umum menilai pembangunan Pasar Lakessi lebih efisien jika dikelola langsung oleh pemerintah.


Menurut dinas, menurut Rahmat, pembangunan Pasar Lakessi hanya menggunakan anggaran minimal Rp 48 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. Namun, saat pembangunan pasar tersebut, pemerintah kota kemudian meminta dana pendamping (sharing) di anggaran daerah 2008 sebesar Rp 20 miliar dan tahun 2009 sebesar Rp 5 miliar. Dana pada tahun anggaran 2008 dan 2009 itulah, kata Rahmat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang dipresentasikan sebelumnya. Sebab, kata dia, anggaran yang digunakan melebihi dari total anggaran. ”Makanya kami duga adanya indikasi korupsi dalam pembangunan pasar itu," tegasnya.


Adapun Asisten II Pemerintah Kota Parepare Faisal Andi Sapada menuturkan, penambahan dana sharing itu karena terjadinya karena ada kenaikan harga. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare ini menilai, kecurigaan beberapa kalangan atas penambahan anggaran pembangunan adalah hal wajar. Tapi, dia menyatakan,” Kalau berbicara korupsi harus ada hasil audit.”


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pasar Lakessi Julias Upa membenarkan jika ada ada penambahan anggaran dalam bentuk dana sharing sebesar Rp 20 miliar dan tambahan sebesar Rp 5 miliar. Tapi, pembangunan tetap berjalan. ”Persentase penyelesaian pembangunan Pasar Lakessi sudah mencapai 98 persen,” ujarnya.



Suherman Madani