Kejaksaan Pastikan Proyek Pabaeng-Baeng Dikorupsi

TEMPO Interaktif, Makassar -Kejaksaan Negeri Makassar menyimpulkan, indikasi korupsi pembangunan kios Pasar Pabaeng-baeng sudah kuat. Kesimpulan itu diungkapkan setelah kejaksaan menerima hasil perhitungan volume pembangunan dari ahli Universitas Hasanuddin. "Ahli telah menemukan celah pelanggaran pembangunan yang berpotensi merugikan negara,” kata Amir Syarifuddin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, di kantornya, Kamis (25/11).


Tapi Amir menolak membeberkan hasil penelitian ahli. Ia berjanji akan memberikan penjelasan setelah ekspose atau pemaparan kasus tersebut. Lagipula, Amir melanjutkan, kejaksaan masih akan meminta penyempurnaan hasil penelitian ahli pada pekan depan. ”Ekspose setelah penghitungan oleh ahli rampung," katanya. ”Rencananya ekspose digelar pekan depan.”


Kejaksaan negeri menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan sekitar 700 kios di Pabaeng-baeng. Proyek yang dikerjakan tahun lalu itu menelan biaya Rp 12, 5 miliar. Kejaksaan menduga dana itu digelembungkan, karena terjadi pengubahan kontrak kerja dalam pelaksanaanya. Perubahan itu membuat sejumlah item proyek hilang dan ada pula yang bermunculan. Sehingga sejumlah dana diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.


Kendati tak mau membeberkan hasil penelitian ahli, Amir tak membantah bahwa ahli telah menemukan ratusan item proyek yang tidak dilaksanakan rekanan. Sebelumnya saat pemeriksaan oleh ahli menilai item proyek yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan gerbang yang menyambungkan jembatan kanal menjadi bahan pemeriksaan. Saluran air itu membentang di tengah pasar. Saat dimintai konfirmasi, Amir berkilah,”Ya, mungkin begitu. Tapi saya belum bisa berkomentar.”


Amir juga menolak berkomentar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Ia hanya mengatakan, “Akan dirumuskan dalam ekspose.”


Adapun Efraim Bara, ahli konstruksi dari Univesitas Hasanuddin, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluer, tapi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.


Tri Suharman