TEMPO Interaktif, Palu - Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Azis Bestari, dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis sore ini (25/11) di Pengadilan Negeri Palu. Azis Bestari juga dinyatakan sebagai Ketua DPRD nonaktif.
Jaksa yang diketuai Zainal Abidin menilai terdakwa Azis Bestari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Jaksa Zainal mengatakan tuntutan yang dilayangkan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Dari segi memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara dari sisi meringankan, Azis Bestari belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Sembiring, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan. Nota pembelaan itu akan diajukan dalam sidang yang akan kembali digelar pada pekan depan.
"Kami akan ajukan pembelaan baik secara pribadi maupun dari penasihat hukum," tegas Azis Bestari.
Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Tolitoli Azis Bestari diduga melakukan tindak pemalsuan surat berupa keterangan pengganti ijazah. Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang diperiksa di persidangan, saksi mengaku bahwa terdakwa Azis Bestari tak pernah lulus dari Sekolah Teknik Daerah (STD) Tolitoli.
DARLIS