Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Sidoarjo Didesak Hentikan Kriminalisasi Jurnalis  

image-gnews
ANTARA/Agus Bebeng
ANTARA/Agus Bebeng
Iklan
TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya dan Forum Wartawan Sidoarjo, Kamis (25/11), mendesak Kepolisian Resor Sidoarjo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap dua wartawan koran Surabaya Post.

Dua wartawan tersebut, Hari Istiawan dan Budi Prasetyo diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan PT Surya Alam Tunggal. “Hentikan pemeriksaan terhadap jurnalis,” kata ketua AJI Surabaya Yudhie Thirzano.

Yudhie meminta aparat kepolisian berpegang pada Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan sebuah media seharusnya menempuh prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni menggunakan hak jawab, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Yudhie menilai pemberitaan Surabaya Post telah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Mereka meliput aksi unjuk rasa buruh PT Surya Alam Tunggal di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, 1 September 2010.

Isi pemberitaan, kata Yudhie, sesuai dengan orasi para buruh yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR),serta mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berita tersebut juga sudah dilengkapi dengan dengan wawancara Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidoarjo, dan anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan manajemen perusahaan gagal dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Selain itu, selama 60 hari sejak berita tersebut ditayangkan tidak pernah ada koreksi dan keluhan dari pihak manapun, termasuk manajemen PT PT Surya Alam Tunggal. Tiba-tiba awal November 2010 kedua wartawan tersebut dipanggil oleh penyidik Polres Sidoarjo.

Surat panggilan untuk dimintai keterangan tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ernesto Saiser. Dalam surat panggilan disebutkan kedua wartawan itu dimintai keterangan atas sangkaan penistaan, penghinaan melalui tulisan atau pencemaran nama baik. Polisi menggunakan pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua LBH Pers Surabaya Athoillah meminta agar para pihak yang bersengketa dalam pemberitaan menyelesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Athoillah juga meminta aparat penegak hukum tak memidanakan wartawan karena tulisannya. Athoillah pun mengajak para wartawan untuk meningkatkan profesionalisme dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Menanggapi tuntutan para jurnalis, Ernesto Saiser menjelaskan bahwa kedua wartawan ’Surabaya Post’ dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan terlapor adalah Sulistyowati, koordinator aksi buruh PT Surya Alam Tunggal. “Tidak hadir juga gak masalah, hanya untuk menjelaskan aksi buruh saat itu,” ujarnya.

Ernseto juga meminta redaksi ’Surabaya Post’ menjawab surat panggilan polisi sebagai dasar bagi polisi menjelaskan kepada pelapor. Ernesto menilai terjadi kesenjangan komunikasi.

Dalam memeriksa perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, termasuk dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Sidoarjo. EKO WIDIANTO.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

55 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.