TEMPO Interaktif, Surabaya - Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengancam akan menggugat secara hukum penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur 2011.
Koordinator AMB Jamaluddin, Kamis (25/11), mengataka, dengan gugatan ini, UMK 2011 yang pada Jumat (19/11) lalu telah ditetapkan diharapkan bisa dibatalkan dan ditinjau ulang.
Menurut Jamal, penetapan UMK 2011 asal-asalan dan tidak memiliki dasar yang kuat. UMK ditetapkan tanpa adanya kesesuaian dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Dia mencontohkan, UMK untuk ring satu, yaitu Surabaya, Sidaorjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Malang harusnya bisa di atas Rp 1,5 juta.
"Faktanya jauh di bawah itu, Gresik yang tertinggi saja hanya Rp 1,133 juta," kata Jamal. Sedangkan Surabaya UMK ditetapkan hanya Rp 1,115 juta, Kota Pasuruan Rp 926 ribu, Kabupaten Mojokerto Rp 1,105 juta, Kota Malang Rp 1,079 juta, Sidoarjo Rp 1,107 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 1,107 juta, Kabupaten Malang Rp 1,077, juta dan Kota Batu Rp 1,050 juta.
Selain itu, untuk ring II yang meliputi kawasan Madiun, Ngawi, Bondowoso dan Pamekasan juga masih jauh di bawah KHL. "KHL di ring II harusnya Rp 1,2 juta. Faktanya seperti di Madiun UMK ditetapkan hanya Rp 755 ribu," tambahnya. Selain gugatan, ABM berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo sendiri mengatakan penetapan UMK merupakan kewenangan kota/kabupaten. "Saya hanya mengesahkan saja, semuanya tergantung usulan kota/kabupaten," kata Soekarwo.
Meski begitu, dirinya mempersilakan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan ketetapan UMK. "Ini demokratis, kalau tidak puas ya silakan tempuh jalur yang ada," kata Soekarwo.
ROHMAN TAUFIQ