Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Tuntut Penambangan di Nusakambangan Ditutup

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Cilacap  - Sebanyak 15 lembaga swadaya masyarakat di Cilacap yang menamakan diri Forum Komunikasi Lintas LSM Peduli Nusakambangan Cilacap meminta Kementerian Lingkungan Hidup menutup tambang PT. Holcim di Nusakambangan. Mereka juga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (PWPPK).


“Kemarin (Kamis (25/11), kami sudah ke Kementerian Lingkungan agar mereka segera menutup penambangan Holcim di Nusakambangan karena sudah merusak lingkungan,” ujar Koordinator Forum Komunikasi Lintas LSM Peduli Nusakambangan, Soperano Adi,  Jumat (26/11).

Soeprano mengatakan, penambangan di Nusakambangan serta pembalakan liar di pulau penjara tersebut sudah merusak lingkungan. Karang kapur yang di eksploitasi habis-habisan dinilai bisa menenggelamkan pulau tersebut.

Padahal, kata dia, pulau Nusakambangan menjadi pengahalang jika terjadi tsunami seperti yang terjadi pada 17 Juli 2006. Waktu itu, Cilacap selamat dan tidak diterjang tsunami karena terhalang Nusakambangan. Selain itu, flora dan fauna di pulau itu juga harus dilindungi agar tidak punah.

Selain menuntut penutupan tambang, mereka saat ini juga sedang mengajukan uji materi UU PWPPK ke MK. Dasar gugatan tersebut disebabkan penambangan Holcim yang mengeruk karang seberat 3.500 ton perhari dinilai bisa menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar Nusakambangan.

LSM Cilacap mengajukan gugatan ke MK bersama puluhan LSM Lingkungan jaringan nasional di a ntaranya oalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice, LBH Jakarta, WALHI, Jatam, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Bina Desa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Kuasa hukum Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, Alghiffari Aqsha mengatakan, gugatan ke MK itu sudah didaftarkan pada 13 Januari 2010. Mereka meminta MK menguji materi UU PWPPK. “Hingga hari ini, keputusan uji materi undang-undang ini tak kunjung dilakukan, alasan mereka lagi banyak sidang pilkada” katanya.

Selain Nusakambangan, Koalisi juga menuntut diselesaikannnya kasus pengkaplingan laut di perairan pesisir Kalibaru dan Marunda masing-masing sepanjang 300 meter (tahap awal) dan lebih kurang 1,5 kilometer. Selain itu, kasus di Morotai, dan Lembata juga masuk dalam contoh kasus gugatan yang diajukan ke MK. “Kami minta permohonan kami segera diproses, jangan hanya kasus Yusril atau Susno Duadji saja yang disidang,” tegasnya.

Corporate Communication PT. Holcim Cilacap, Deni Nuryandain mengatakan, uji materi kepada MK merupakan hak setiap warga negara. Ia sendiri membantah kalau perusahaannya tidak memenuhi aturan. “Buktinya kami mendapatkan proper emas, sebagai penilaian terbaik di bidang lingkungan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, penambangan yang dilakukan Holcim sudah sesuai aturan. Mereka juga telah melakukan serangkaian penghijauan di pulau tersebut.

Deni mengatakan, Holcim berkomitmen untuk menghijaukan kembali bekas lokasi tambang. Disebutkannya, dari total ijin tambang seluas 1000 hektare, Holcim hanya akan menambang seluas 400 hektare saja. Penambangan yang dimulai tahun 1977, ijin tambangnya akan berakhir pada tahun 2063.

Ia mengatakan, Holcim mempunyai lahan pembibitan tanaman endemik Nusakambangan, antara lainnya tanaman bayur, kedawung, dan wuni.

Tiap tahun, kata dia, ada 15,3 hektar hutan yang dihijaukan kembali. Selain itu, Holcim juga hanya menggunakan 51 hektare dari total Nusakambangan seluas 11.500 hektare.

 

 “Kami hanya menggunakan 0,45 persen dari total Nusakambangan untuk lokasi tambang,” imbuhnya. Deni menegaskan, saat ini tidak ada bekas lokasi tambang yang tidak dihijaukan. Selain itu,penambangan Holcim sesuai Amdal.

Penambangan di Nusakambangan, kata Deni, sudah mengantongi Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) dari Gubernur Jateng pada 20 Maret 2006 untuk menambang batu kapur di Nusakambangan seluas 1.000 hektare.

 

ARIS ANDRIANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. ANTARA
Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.


20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

Gunung Gede-Pangrango
20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.


Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Pengerukan sungai / normalisasi sungai. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.


Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Mahasiswa Undip membangun Taman Bawah Laut terealisasi melalui kegiatan CONSERVATION 2016 di Perairan Mrican, Karimunjawa, 12-16 Agustus 2016. undip.ac.id KOMUNIKA ONLNE
Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.


Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Penanaman Terumbu Karang Untuk Pembangunan Taman Bawah Laut Oleh Mahasiswa Undip di Karimunjawa, Jawa Tengah. undip.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.


Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti geram mendapati laut  di Desa Hakatutobu Kabupaten Kolaka, tercemar sedimen akibat aktifitas tambang nikel saat melakukan sidak, 20 Maret 2017 di Kabupaten Kolaka.  TEMPO/ROSNIAWANTY
Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.


Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal The Caledonian Sky di Raja Ampat. Foto: Stay Raja Ampat
Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.


Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Alih fungsi lahan gambut yang masuk wilayah moratorium 2011-2012 untuk perkebunan sawit di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. TEMPO/Erwin Zachri
Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.


Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Seorang Pembalap melintasi Danau Singkarak dalam Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak 2013 etape II dengan Jalur Payakumbuh-Danau Singkarak, Sumatra Barat, (3/6). Etape ke II ini dimenangi oleh pembalap dari tim Budget Forklift, Jacob Kaufmann. TEMPO/Seto Wardhana
Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"


Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Seorang pembalap melintasi Danau bawan di Kawasan Danau Kembar, Solok, dalam Etape V Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak, Sumatra Barat, (6/6). Etape ke IV dengan jalur Sawahlunto-Muara Labuh di dominasi oleh Pembalap dari Iran, Amir Kolahdozhagh. TEMPO/Seto Wardhana
Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.