foto

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, memberikan keterangan terkait Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (11/06) M Jasin memberikan pernyataan resmi KPK akan mengikuti peraturan yang berlaku dan Kejangung akan melakukan PK SKPP Bibit-Chandra ke MA terkait kasus rekayasa pengusaha Anggodo Widjojo dan kolegannya.TEMPO/Dwi Narwoko

KPK Kesulitan Usut Laporan Kekayaan Tak Wajar Pejabat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kesulitan mengusut laporan kekayaan penyelenggara negara yang jumlahnya tak wajar. Alasannya, tak ada instrumen hukum yang membolehkan KPK untuk membuktikan secara terbalik asal muasal harta yang dicurigai tersebut. “Kalau dari laporan saja, keterkaitan harta dengan dugaan tindak pidana korupsinya belum diketahui,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar “Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar” di Jakarta, Sabtu 27 November 2010.

Jasin mencontohkan kasus rekening gendut yang diduga dimiliki sejumlah perwira polisi. Menurutnya, kasus itu tak diusut lantaran pemeriksaan laporan kekayaan oleh KPK tak sampai ke asal-usul harta. “Apakah dari korupsi atau bukan?” ujarnya.

Selama ini kewenangan KPK memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipayungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK. Dalam beleid pertama, bagi yang tak melapor sanksinya hanya administratif. Sementara di beleid kedua, kewenangan KPK lebih ke arah pencegahan.

Padahal, KPK memerlukan instrumen hukum lain agar bisa lebih "menggigit". Pertama soal pembuktian terbalik. Kedua, ada aturan tentang sanksi pidana bagi pejabat yang tak melaporkan kekayaannya. “Kalau sanksinya hanya administratif, tingkat kepatuhannya tak bisa ditingkatkan,” ujarnya. “Lagipula, mengisi laporannya bisa asal-asalan.”

ANTON SEPTIAN