"Payung hukum saat ini kosong, kita saat ini sedang cari jalan keluarnya,"kata Wakil Pendidikan Nasional, Fasli Jalal di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jumat (26/11).
Tiga Kementerian antara lain Kemdiknas, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri kini tengah bersama-sama mencari jalan tengah dalam kekosongan payung hukum tersebut. "Untuk proses pelaksanaan pendidikan kita pastikan tetap berjalan, dan tahun ini penerimaan mahasiswa baru mereka juga terus diijinkan jalan dulu,"jelas Fasli.
Pemerintah kemudian memberikan tiga opsi kepada 76 akper tersebut. Pertama akper bisa memilih untuk berada di bawah yayasan swasta milik pemda. Dengan begitu, mereka berada di bawah peraturan pemda asal.
Kedua, akper, lanjut Fasli juga bisa di-upgrade menjadi Politeknik Kesehatan, setara dengan PTN. "Atau bisa juga merger dengan PTN,"
76 Akper, yang sebelumnya dinamakan Sekolah Pendidikan Keperawatan, merupakan akademi yang sudah berdiri lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Keseluruhannya juga telah mendapatkan akreditasi.
RIRIN AGUSTIA