Di Jakarta Pusat, SIM bisa diperpanjang di Thamrin City dan STNK diperpanjang Kantor Pos Pasar Baru.
Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit dan memperpanjang STNK di Boulevard Kelapa Gading.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan di Pos Polisi TMP Kalibata.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM mereka di LTC Glodok dan STNK di Mall Puri Kembangan.
Sementara, layanan perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur akan dibuka di Honda Jalan Dewi Sartika dan layanan perpanjangan STNK di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayanani SIM Keliling. Mereka harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lain.
TMC / PUTI NOVIYANDA