Sultan Pertanyakan Sistem Monarkhi Ala Presiden SBY
Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai gubernur saat ini. Pernyataan tersebut menyusul pernyataan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono soal keistimewaan DIY, bahwa tidak mungkin ada sistem monarkhi yang bertabrakan dengan sistem kosntitusi dan nilai demokratis yang disampaikan pada tanggal 26 November 2010 lalu.
“Kalau sekiranya saya ini dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada saya saat ini, ya akan saya pertimbangkan kembali,” kata Sultan di hadapan wartawan di Kepatihan, Sabtu (27/11).
Sultan pun menolak untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataannya. Bahkan menyerahkan kepada semua pihak untuk menafsirkannya. “Mangga, terserah cara menafsirkannya saja, karena semua ini keputusan politis. Yang disampaikan Presiden juga pendapat politis,” kata Sultan.
Sultan yang langsung mengundang wartawan dari berbagai media massa untuk menyampaikan pernyataannya tersebut mempertanyakan sistem monarkhi yang disampaikan Presiden. Sultan pun membeberkan fakta-fakta. Bahwa pemerintah provinsi DIY, menurut Sultan menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lainnya, yakni berdasarkan konstitusi UUD 1945, UU, dan peraturan perundangan lainnya.
Soal pilihan penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY pun berdasarkan aspirasi masyarakat yang mempunyai hak menentukan.
Di sisi lain ada fakta, bahwa walikota DKI Jakarta tidak pernah ditetapkan melalui pemilihan. Melainkan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan dilantik Gubernur DKI Jakarta sebagai walikota. “Dan itu tidak pernah ada orang yang mempertanyakan itu tidak demokratis,” kata Sultan.
Bahkan draf RUUK yang diajukan pemerintah pusat ke DPR RI justru mengatur kedudukan Sultan dan Paku Alam dalam kelompok pararadya. Dalam kelompok tersebut, Sultan dan Paku Alam mendapat hak imunitas sehingga tidak dapat dijangkau hukum.
“Apakah itu tak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis, malah bukan monarkhi? Makanya sebenarnya sistem monarkhi itu (menurut Presiden) seperti apa,” kata Sultan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Komentar (9)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
Berita Utama Nusa
- Dugaan Korupsi Unsoed, Laporan Keuangan Tak Beres
- Banjir dan Tanah Longsor Tewaskan 10 Orang di Manado
- 2,2 Juta Pemilih Pilgub Jateng Dicoret dari Daftar
- Bule Australia Tewas Saat Motorcross di Balikpapan
- Bojonegoro Banjir, Dua Orang Meninggal
- 3 Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jawa Barat
- Situs KPUD Sulawesi Selatan Dikerjai Hacker













