TEMPO Interaktif, Kupang - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 403 pejuang integrasi Timor-Timur (Timtim) dalam daftar pencarian orang (DPO), karena dinilai melakukan kejahatan serius pasca jajak pendapat tahun 1999 lalu.
"Data terakhir menyebutkan sebanyak 403 pejuang integrasi yang dinilai PBB melakukan kejahatan serius pasca jajak pendapat Timtim," kata Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI), Eurico Gutteres dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelang Kongres Uni Timor Auswain (Untas) II di Kupang, Sabtu (27/11).
Para pejuang integrasi ini, menurut dia, ditetapkan DPO saat jajak pendapat di Timtim tahun 1999 lalu. "Masalah ini juga akan kita bahas dalam Kongres Untas II," katanya.
Dia mengatakan, sampai saat ini para pejuang tersebut belum bebas berjalan kemana-mana. Karena itu, ia berharap para elite politik di negeri ini untuk memperjuangkan nasib para pejuang tersebut.
Selama ini, kata Eurico, para elite politik kurang memperjuangkan nasib para pejuang integrasi yang ditetapkan sebagai DPO oleh PBB. "Kalau elit politik ini peduli dengan nasib pejuang integrasi, maka harus diperjuangkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kongres Untas, Joanico Cesario Belo mengatakan, pembahasan tentang nasib para pejuang integrasi tergantung pada peserta kongres II Untas yang berjumlah 500 orang.
"Jika kongres menyetujui, maka masalah itu akan dibahas dalam kongres II yang digelar, Minggu (27/11) sampai Selasa (30/11)," katanya.
YOHANES SEO