TEMPO Interaktif, Kupang - Panitia Kongres II Uni Timor Auswain (Untas) telah mengantongi izin pelaksanaan kongres II yang akan digelar 28-30 November di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Markas Besar (Mabes) Polri.
"Kita sudah menyampaikan tentang pelaksanaan kongres II Untas di Kupang ke mabes Polri dan telah disetujui," kata salah satu anggota panitia, Eurico Gutteres ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Sabtu (27/11).
Surat penyampaian kepada Mabes Polri tersebut ditandatangani seorang perwira Polri bersama Eurico Gutteres. Menurut dia, Mabes Polri dan pemerintah pusat meminta agar pelaksanaan kongres II Untas berjalan kondusif. "Saya menyatakan siap untuk mengamankan kongres ini. Namun aparat polisi juga harus membantu mengamankan kongres ini," katanya.
Karena itu, ia berharap kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kongres II Untas ini agar tidak menganggu jalannya kongres. "Kita mengajak semua pihak, termasuk yang tidak setuju untuk bergabung bersama membangun Untas," katanya.
Pelaksanaan Kongres Untas II ini mendapat penolakan dari Ketua carateker Untas, Armindo Suares. Bahkan, Armindo telah melaporkan panitia kongres II Untas ke kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur 11 November lalu, karena dinilai illegal.
Armindo mengatakan, mereka tidak berhak menggelar kongres karena kepemimpinan Untas masih berada di bawah tim caretaker yang dibentuk sejak 30 Januari 2002, dua tahun setelah kongres Untas I.
Menurut Eurico, kongres ini digelar, karena selama hampir 11 tahun Untas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya mensejahterahkan anggota Untas seperti diamanatkan kongres I.
YOHANES SEO