Topik
Minggu, 28 November 2010 | 12:26 WIB
Herlina: Kalau Terbukti Memeras, Wartawan Bisa Diadukan ke Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan terkait penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel bisa dilaporkan ke polisi. “Hal itu sudah tidak bisa dihubungkan dengan profesinya sebagai wartawan, tapi sudah masuk ranah kriminal,” kata Pengajar Komunikasi Universitas Padjajaran, Herlina Agustin, saat dihubungi, Minggu (28/11).
Herlina mengatakan, meski pun Dewan Pers tidak menemukan bukti pemerasan dalam pemeriksaannya saat ini, kata Herlina, para wartawan itu bisa dinyatakan melanggar Undang-Undang Pers karena menyalahgunakan profesinya sebagai wartawan. “Jangankan wartawan, keluarga wartawan pun tidak boleh membeli saham secara pribadi,” kata dia. Sebab, itu akan menimbulkan konflik kepentingan saat wartawan menulis berita. “Mau tidak mau dia akan berusaha membuat berita yang menguntungkan sahamnya. Jadi mengaburkan idelisme,” kata Herlina.
Namun dia tidak memungkiri sulitnya menjadi wartawan peliput bursa. Untuk memahami suatu bidang, seseorang harus sebisa mungkin "terjun langsung" ke bidang tersebut meski itu tidak menutup kemungkinan menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya. Menurut dia, beberapa perusahaan yang akan <I>go public</I> banyak yang sengaja menggunakan wartawan untuk menaikkan pamor perusahaannya. “Kalau sudah begini, wartawannya yang harus pintar mempertahankan idelisme mereka,” ujarnya.
Soal saham wartawan di Krakatau Steel ini mencuat setelah Dewan Pers mendapat laporan tentang dugaan adanya pemerasan yang dilakukan wartawan terkait penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Sejumlah wartawan itu ditengarai mengatasnamakan 30 wartawan guna mendapatkan alokasi saham sebesar 1500 lot yang nilainya lebih dari Rp 600 juta. Tidak hanya itu. Ada juga laporan tentang wartawan yang meminta uang Rp 400 juta guna menutupi kontroversi saham perdana Krakatau Steel yang harganya dianggap terlalu murah.
CORNILA DESYANA





