TEMPO Interaktif, Bandung - Tak seperti sidang perdana, dalam lanjutan persidangan hari ini, Ariel hanya didampingi dua pengacara. Keduanya adalah Timothy J. Inkiriwang dan Menara Iman M.
"Ya, cuma (kami) berdua (yang menghadiri sidang hari ini)," ucap Timothy di beberapa saat sebelum sidang dimulai di Ruang Kresna Senin (29/11).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum Ariel yangh sudah dibacakan dalam sidang pekan lalu. Dalam sidang ini, tim penasehat hukum hanya mendengarkan tanggapan jaksa itu.
Dari pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membuka sidang pukul 09.19. Setelah dipanggil, sejurus kemudian terdakwa Ariel memasuki ruang sidang disertai puluhan pemburu berita yang meliput hampir setiap gerak-gerik eks vokalis band Peterpan itu.
Sementara itu di balik meja jaksa penuntut tampak jaksa Rusmanto, Darwis, Lia Pratiwi dan Firdaus. "Kami akan bacakan pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa sebanyak 12 halaman," kata Rusmanto sebelum sidang.
Hakim Singgih menutup sidang untuk umum sekitar pukul 09.23. Itu setelah hakim memberi kesempatan kepada wartawan untuk mengabadikan pembukaan sidang.
Adapun di luar ruang sidang, di halaman gedung pengadilan, para aktivis berjuibah putih dari Front Pembela Islam Jawa Barat mulai menggelar demo anti pornografi.
ERICK P HARDI