TEMPO Interaktif, Bandung - Julius Sutanto, penasehat hukum Reza Rizaldy alias Rejoy, menyatakan, Nazriel Irham alias Ariel sempat meminta kliennya untuk menghapus video porno pada komputer di studio produser Peterpan, Hary Cahyo Purnomo alias Capung di Bandung pada 2006 lalu. File video tersebut tersalin ke komputer studio saat Rejoy, yang saat itu penyunting musik Peterpan, menyalin isi hard disk eksternal milik Peterpan yang diterimanya dari Ariel untuk keperluan penyuntingan musik Peterpan.
"Jadi ketika menemukan video itu tercopy dia (Rejoy) langsung konfirmasi melalui telepon ke Ariel. Ariel lalu menjawab, 'Wah ter-copy ya, hapus dong," kata Julius seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 29 November 2010.
Rejoy pun menuruti permintaan Ariel, lalu menghapus file video porno yang tersalin itu dari komputer studio Capung. Karena itu, Julius keberatan atas dakwaan jaksa yang menyebut kliennya dengan sengaja menggandakan dan menyebarluaskan video porno. "Memang bisa saja meskipun sudah dihapus, file itu nyatanya masih tersimpan dalam komputer. Tapi yang jelas bukan dia (Rejoy) yang menggandakan dan menyebarluaskannya," kata Julius.
Sidang kasus video porno dengan terdakwa Rejoy digelar di Pengadilan Negeri Bandung, menyusul sidang kasus yang sama dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Ruang Kresna itu mengagendakan pembacaan keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa Rejoy. Sidang berlangsung Senin pagi mulai pukul 10.00 hingga 10.44.
ERICK P.HARDI