TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo mendukung jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme penetapan. Menurut dia, tafsir konstitusi yang menghendaki jabatan Gubernur DIY diberikan melalui penetapan.
"Saya setuju penetapan, itulah yang disebut keistimewaan," kata Arief, Senin 29 November 2010 di gedung DPR. Menurut dia, pemerintah pusat mesti memahami konstitusi berdasarkan original intent atau makna sesungguhnya yang dikehendaki undang-undang.
Tafsir konstitusi yang terkait Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini memberikan keistimewaan pada Keraton Yogyakarta, bukan semata pada Sri Sultan Hamengkubuwono. Karena itu, penetapan jabatan Gubernur pada Sri Sultan Hamengkubuwono, bukan cuma terjadi pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono IX, juga pada raja-raja Yogyakarta setelah Sri Sultan HB IX.
Penafsiran sesuai makna sesungguhnya itulah yang mendasari lima walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga dilakukan berdasarkan penetapan. Begitupun dalam penerapan otonomi khusus Papua, memberi kekhususan kepala daerah dari warga Papua asli. "Tafsir konstitusi itu terbatas, tidak seenaknya sendiri," ujar Arief.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak mungkin sistem monarki diterapkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta, karena tak sesuai dengan prinsip demokrasi. Pernyataan Presiden ini mengundang reaksi banyak kalangan, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri, yang menjabat Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.
AMIRULLAH