foto

TEMPO/Seto Wardhana

Kontraktor PU Didorong Terapkan Standar Internasional  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum akan mendorong para kontraktor dalam negeri menggunakan ketentuan sesuai standar Federasi Internasional Konsultan Enjiniring (Federation Internationale des Ingenieur Conselis/FIDIC). Tujuannya agar mampu bersaing dengan kontraktor luar negeri di pasar konstruksi global.

"FIDIC ini kan standarnya internasional dan sudah diakui dunia. Kontraktor nasional memang didorong untuk secara bertahap menggunakan standar FIDIC dalam kontraknya agar kita bisa semakin maju," kata Kepala Badan Pembina Konstruksi Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Goeritno, kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/11).

Di Indonesia baru sedikit kontraktor yang menggunakan FIDIC sebagai acuan kontrak kerjanya. FIDIC adalah suatu organisasi konsultan internasional telah menghasilkan banyak pedoman dan standar dokumen kontrak, yang diakui oleh institusi pemberi pinjaman. FIDIC berdiri sejak 1913 dan mempunyai anggota di 83 negara dengan sistem keanggotaan tunggal di tiap negara.

Di Indonesia, yang paling banyak dikenal dan dipakai adalah FIDIC Conditions of Contract for Construction dan telah dipergunakan secara luas di dunia sejak 1940-an. Ketentuan FIDIC  di Indonesia, sudah 100 persen diadopsi untuk kontrak-kontrak yang pendanaannya bersumber dari pemberi pinjaman institusi internasional seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, JICA dan lainnya.

Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum, Sarwono Hardjomuljadi mengatakan penggunaan FIDIC Conditions of Contract for Construction sudah sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, untuk meningkatkan kesetaraan pengguna dan penyedia jasa.

ROSALINA