"Seluruh aset harus diinventarisasi dan disertifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah pada wartawan usai mencanangkan zona integritas bersama Pemkot Surabaya, Selasa (30/11).
Ia mengatakan setiap jalan dan taman yang sebelumnya milik developer harus diserahkan kepada pemerintah setempat untuk didata sebagai aset milik negara. "Pemerintah harus tegas terhadap developer," ujar dia.
Aset berupa fasum dan fasos itu kata dia tidak bisa diubah peruntukannya atau didirikan bangunan lain. Hanya pemerintah, kata dia, yang bisa mengubah peruntukan fasum dan fasos. "Developer harus diawasi secara ketat agar tidak mengubah peruntukan," ujar dia.
Chandra mengatakan kasus terlepasnya aset-aset Pemkot Surabaya kata dia harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Semua aset kata dia harus disertifikasi agar tidak dikuasai swasta. "Jangan terlalu rumit, Pemkot bisa berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional," ujar dia.
Ia mengatakan Pemkot bisa bernegoisasi dengan BPN saat akan melakukan sertifikasi aset. "Pemkot bisa menjelaskan kalau ini tanah negara jadi biayanya tidak mahal," ujar dia.
Menurut dia, penertiban administrasi aset di Surabaya masih diabaikan oleh pemerintah setempat, sehingga developer masih banyak menguasai aset-aset berupa fasum dan fasos. "Ini harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari pemerintah," ujar dia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Musyafak Rouf mengatakan banyak aset-aset yang belum disertifikasi dan sekarang masih disewa swasta misalnya tanah-tanah yang kini berdiri hotel-hotel besar di Surabaya. "Bagaimana sistem sewa dan ke mana uang sewa itu mengalir juga tidak jelas," kata dia.
Ia mengatakan aset-aset Pemkot Surabaya senilai Rp. 6 triliun. Namun yang baru terdata kata Musyafak senilai Rp. 2 triliun. "Kalau kondisi ini dibiarkan terus maka akan banyak aset Pemkot yang lepas," ujar dia.
Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini mengatakan Pemkot Surabaya akan terus berkonsultasi dengan KPK untuk menyelamatkan aset-aset. Pemkot, kata dia, sering meminta aset yang dikuasai oleh swasta namun dampaknya selalu digugat oleh swasta tersebut. Misalnya lapangan Kuning, kolam renang Brantas, Kebun Bibit, jalan Kenari dan Gelanggang Olahraga Pancasila.
DINI MAWUNTYAS