Penemuan itu diperoleh dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Selatan. Pada 25 November lalu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pencuri kendaraan bermotor yang berinisial H. Ketika diperiksa, bukan hanya kunci T yang dimiliki H untuk menggondol kendaraan bermotor, tetapi juga senjata api rakitan. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menemukan D.
Dari D, polisi lalu menemukan perantara yang berinisial F yang membawanya kepada penjual berinisial D. Si penjual mengantarkan polisi ke rumah kos Y di Sukabumi. "Dari rumahnya disita beberapa peralatan pembuatan senjata api rakitan," ujar Boy. Peralatan-peralatan itu adalah mesin gerinda, dua catok besi, serta alat pres untuk mencetak besi yang digunakan untuk merakit senjata api. Polisi juga menyita dua senjata api genggam yang diduga dibuat Y dari kediamannya.
Kualitas senjata api rakitan buatan Y, kata Boy, tidak sebanding dengan senjata api revolver yang digunakan polisi. "Untuk mengisi peluru senjata api rakitan ini harus dengan membuka baut," ujarnya sambil menunjukkan senjata api rakitan ini dan senjata api polisi.
Senjata api rakitan ini, disebutkan Boy, dijual Y dengan harga Rp 5 juta per senjata api beserta dengan peluru buatan PT Pindad. "Proses produksi ini masih kami telusuri," kata Boy. Menurutnya, yang bisa menjelaskan mengenai produksi senjata api tersebut adalah Y yang masih buron.
Sedangkan empat tersangka pembeli, perantara, dan penjual senjata api rakitan ini sudah ditahan. "Kami masih melakukan cross check antara keterangan yang mereka berikan dengan apa yang terjadi," ujar Boy.
Boy memastikan pembuatan senjata api ini merupakan sindikat. "Tidak mungkin dikerjakan sendiri-sendiri, pasti ada kelompok-kelompok pembuat."
PUTI NOVIYANDA