Diduga Korupsi, Bendaharawan DPRD Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Tangerang - Jaksa penuntut umum Mico Sitohang menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Muhidin Astari, 47 tahun, terdakwa perkara korupsi dana setoran potongan pajak PPh21 anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Sidang perkara tindak pidana korupsi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (1/12) sore. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Perdana Ginting itu, jaksa Mico menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
“Berdasarkan fakta yuridis, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan cara memanipulasi dengan memberikan spasi pada kuitansi sehingga uang yang disetorkan ke Bank Jabar tidak sesuai dengan potongan pajak PPh21,” kata Mico.
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider pengganti tiga bulan kurungan
Mico menjelaskan, seharusnya nilai uang yang disetorkan ke bank sebesar Rp 43 juta, tapi oleh terdakwa hanya disetor Rp 3 juta. Dalam laporan kepada bendahara DPRD Kabupaten Tangerang Wati Sutini, terdakwa yang menjabat bendaharawan pembantu bidang pengeluaran itu mengetik kuitansi Rp 43 juta dan seolah-olah uang Rp 40 juta sudah disetorkan ke bank, padahal masuk kantong pribadi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu selama satu tahun terhitung Januari 2008 sampai dengan 1 Desember 2009. Dari rentang waktu itu negara dirugikan Rp 1,2 miliar lebih.
Usai persidangan, Mico mengatakan, dari nilai kerugian itu, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp70 juta dan sisanya Rp950 juta juga ditagih untuk dikembalikan ke kas negara. Apabila uang Rp 850 juta itu tidak dikembalikan maka terdakwa ditambah hukumannya selama satu tahun enam bulan penjara. “Pasal primernya tidak terbukti tidak ditemukan perbuatan melawan hukum hanya perbuatan terdakwa merugikan negara dengan cara memperkaya diri sendiri,” kata Mico.
Atas tuntutan itu, terdakwa tidak mau berkomentar. Terdakwa selama ini ditahan di rumah tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang.
AYU CIPTA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
- Roy Suryo Buka Kompetisi Surfing di Pulau Merah
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Pecat Stramaccioni, Inter Tunjuk Mazzarri
- FOTO: Jessica Alba Tampil Glamor di Singapura
- Ke Luar Angkasa Bareng DiCaprio Habiskan Rp 14,5 M
Berita Utama Metro
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi
- Penyewa Rusun Marunda Bayar Rp 700 Ribu Per Bulan














