TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Posko relawan referendum yang berada di sebelah timur Alun-alun Utara Yogyakarta telah berhasil merekrut sebanyak 1.000 orang warga. Spanduk dan bendera relawan referendum pun terpampang di berbagai sudut kota, termasuk disekeliling Alun-alun utara dan Alun-alun selatan Yogyakarta. “Inti referendum adalah kembali ke amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 5 September 1945,” kata Inung Nurzani, Koordinator Komite Independen Pengawal Referendum Yogyakarta, Rabu 1 Desember 2010.
Amanat tersebut berbunyi, "Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia. Bahwa kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubungan dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintah dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya."
Poin ketiga juga tertulis bahwa "Hubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggungjawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia." Di poin keempat juga tertulis, "Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan amanah kami."
Berdasarkan amanat Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX itu, menurut Inung, keistimewaan untuk Yogyakarta juga termasuk soal penetapan kepala daerah. "Yang dipegang oleh Sultan dan wakilnya adalah Paku Alam,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH