PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
Topik
Skandal Saham, Dewan Pers Temukan Pelanggaran Kode Etik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah serangkaian pertemuan dengan empat media dan pihak-pihak terkait, Dewan Pers hari ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan adanya sejumlah wartawan yang meminta hak istimewa pembelian saham penawaran umum perdana (IPO) PT Krakatau Steel. Hasil pemeriksaan itu adalah terbukti adanya pelanggaran kode etik, yaitu berusaha melobi untuk mendapatkan saham perdana.
"Ada usaha wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, siang tadi. Mengenai dugaan adanya pemerasan, Dewan Pers menurut Bagir tidak menemukan bukti.
Di acara yang sama, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Agus Sudibyo menambahkan, ada bukti pesan singkat Blackberry Messenger (BBM) antara wartawan Kompas dengan konsultan IPO yang isinya melobi untuk mendapatkan jatah pembelian saham. "Kalau pun wartawan ini tidak jadi beli saham, tetapi dia terbukti berupaya melobi. Itu melanggar," kata Agus.
Bagir juga menjelaskan, wartawan Kompas ini sebenarnya sudah diberi kesempatan membela diri. Namun, kata Bagir, wartawan tersebut malah menyerang Dewan Pers. "Dia malah berkata-kata tidak menyenangkan," katanya tanpa mau menyebutkan kata-kata yang disebut tak menyenangkan itu.
Kabar adanya sejumlah wartawan meminta hak istimewa pembelian saham ini merebak sejak 17 Nopember lalu. Sejak itu, Dewan Pers mengundang wartawan dan pengelola media yang diduga terlibat untuk klarifikasi. Empat media itu adalah Harian Kompas, Metro TV, Harian Seputar Indonesia, dan situs Detik.Com. Selain media, juga diundang Henny Lestari, konsultan IPO Krakatau Steel dan pihak Mandiri Securitas salah satu pihak penjamin emisi.
Merespon keputusan Dewan Pers ini, pihak Kompas menyatakan memberhentikan wartawannya. "Terhitung hari ini," kata Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja. Ia menambahkan, manajemen Kompas sebetulnya sudah menonaktifkan wartawan tersebut sejak pekan lalu, sambil menunggu hasil investigasi.
Kompas juga memberi masukan pada Dewan Pers agar memperbaiki mekanisme aduan. Menurut Budiman, sebetulnya pihak pengadu masalah ini semula meminta mediasi dengan pemimpin-pemimpin media secara tertutup. "Tapi informasi itu bocor ke wartawan," katanya. "Ini bukan excuse, tapi menjelaskan apa yang terjadi,” kata dia.
Mengenai Metro TV, Bagir Manan menjelaskan Dewan Pers belum menemukan bukti bahwa wartawan stasiun televisi itu melakukan pelanggaran. “Namun Metro TV membuka diri untuk menjatuhkan sanksi jika wartawannya terlibat," kata dia.
Ada pun Detik.Com, sebelum keputusan Dewan Pers turun, sudah memeriksa wartawannya. Hasilnya, wartawan itu mengakui melanggar kode etik dan menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan Harian Seputar Indonesia telah menyurati Dewan Pers, memberitahu wartawannya telah mengundurkan diri sejak 10 Nopember lalu.
REZA MAULANA | HERU TRIYONO
Berita ini telah diperbaiki dan diperbarui setelah pemuatan pertama pada pukul 16.29 WIB dengan judul Skandal Saham, Tiga Wartawan Langgar Kode Etik (Redaksi)





