Ribuan Bungkus Jamu Berbahaya Dimusnahkan

TEMPO Interaktif, Purwokerto - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memusnahkan ribuan sachet jamu mengandung bahan kimia obat.

“Jamu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dari penggerebekan terhadap pabrik jamu di Cilacap 8 Oktober lalu,”  ujar Kepala Unit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Luki Arliansyah, usai pemusnahan jamu di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/12).

Luki mengatakan, dari data yang dimilikinya, jamu yang diedarkan pengusaha tersebut mengandung bahan kimia obat. Bahan kimia obat tersebut diantaranya, acetaminophen, chlorphemiramie, sildinafiesitrat.

Ia menambahkan, pemilik usaha jamu yang diamankan dalam penggerebekan itu berinisial JK dan SS, keduanya warga Cilacap. “Keduanya kini kita tahan di Bareskrim,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan, imbuh Luki, hanya sebagian dari seluruh barang bukti yang disita. Sisanya masih disimpan untuk barang bukti di persidangan.

Luki menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka JK, yakni terdiri atas 2 dus jamu cobra, 4 dus jamu cobra gatal-gatal, 8 slop jamu cobra gatal, 5 karung kapsul, 3 karung serbuk jamu, 2 rol aluminium jamu, 1 dus kotak kosong.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari SS, di antaranya 200 karung serbuk jamu, lima karton jamu gemuk, 6 rol aluminium jamu, 2 rol plastik pembungkus, 100 karton jamu isi 160 pak isi 25 sachet, 45 karton jamu masing-masing 160 pak dan berisi 25 sachet, 1 pak hologram, 3 karton pembungkus jamu dan 6 tong plastik.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menjual farmasi tanpa izin yang jelas. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dia menambahkan, proses penyidikan terhadap SS dan JK, hingga saat ini masih berlangsung. Nantinya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap.

ARIS ANDRIANTO