Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Sertifikat Tanah, Dua Kepala Desa Diadili

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, MADIUN - Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun, dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/12), mulai diadili di Pengadilan Negeri setemat.

Keduanya disidangkan secara terpisah sebagai terdakwa kasus perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) 2009.

Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah di desanya masing-masing.

Perbuatan keduanya melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan primer pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 undang-undang yang sama.

Untuk dakwaan primer, kedua terdakwa sama-sama diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dakwan subsider, diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

“Terdakwa melaksanakan hal yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu membentuk Kepanitiaan Prona yang mengumpulkan peserta Prona dan membebani biaya Rp 400 ribu per bidang tanah,” kata jaksa Nur Amin yang menangani perkara terdakwa Musolin. Menurut jaksa, Prona sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.

Dari 300 bidang tanah di Desa Plumpungrejo, terkumpul dana Rp 120 juta. Yang sudah digunakan untuk operasional pematokan, pengukuran, biaya transportasi, dan sebagainya mencapai Rp 84,52 juta dan tersisa Rp 27,9 juta yang dititipkan ke salah satu perangkat desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jaksa Wahyu Widoprapti yang menangani perkara terdakwa Tukiran mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai kepala desa dalam membantu masyarakat khususnya yang miskin dalam mendapatkan sertifikat tanah.

Dari 126 bidang tanah di Desa Banyukambang, terkumpul dana Rp 50,4 juta. “Tersisa Rp 18 juta yang diduga masih dipegang terdakwa, ini yang kami pertanyakan kemana dana tersebut,” ucapnya usai sidang.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Indra Priangkasa, menilai apa yang kliennya justeru membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. “Ada hal yang lucu seperti pembelian ceret, galon aqua, memberi uang saku Sekdes dan lain-lain, apakah itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Yang dilakukan terdakwa ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Bagaimana akan berjalan kalau masalah sepele seperti itu dipersoalkan,” paparnya. ISHOMUDDIN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.