TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai kebijakan penerapan pajak restoran 10 persen kepada semua jasa boga yang beromset di atas Rp 60 juta akan menyengsarakan rakyat dan pengusaha. Untuk itu, jika kebijakan ini akan benar-benar dilakukan sebaiknya batas omset jasaboga yang akan dijadikan objek pajak harus lebi tinggi dari Rp 60 juta.
“Harusnya dikenakan pajak restoran kepada jasa boga yang beromset sekurang-kurangnya Rp 150 juta pe tahun. Itu akan ideal,” kata Andrinof, Kamis (2/12).
Menurut Andrinof kebijakan yang menyakut kalangan ekonomi lemah harus dirumuskan dengan hati-hati terhadap berbagai dampaknya baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan. Kenaikan harga yang akan diterima oleh pembeli usah jasaboga berskala kecil akan lebih berat dirasakan dibandingkan dengan kenaikan harga pembeli usaha jasa boga berskala menengah.
Untuk itu lebih baik DKI bukannya memberlakukan pajak terhadap jasaboga berskala kecil tetapi lebih tepatnya pengenaan retribusi yang selama ini memang sudah dilakukan. “Jika retribusi akan langsung terasa manfaatnya terhadap mereka. Seperti retribusi kebersihan dan keamanan,” ujar Andrinof.
Target yang ditetapkan oleh DKI terhadap pajak restoran sebesar Rp 50 miliar per tahun ini juga dinilai terlalu besar. Dengan target sedemikian besar, kata Andrinof, DKI harus bisa menunjukkan dampak signifikan terhadap pembangunan yang nantinya menggunakan dana pajak restoran itu.
Sebelumnya, setidaknya hampir 90 persen usaha jasa boga yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia DKI (Kadin DKI) beromset lebih dari Rp 60 juta pertahun. Artinya sebagian besar usaha jasa boga yang ada di Jakarta akan menjadi sasaran objek pajak restoran sebesar 10 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Meski tidak dibebankan kepada pembeli tetap saja resiko penjualan yang mengalami penurunan akan dihadapi oleh usaha penyedia makanan dan minuman ini.
“Usaha yang tergabung dengan kami adalah jenis katering dan kebanyakan dari mereka juga merambah ke usaha restoran dan kantin. Tapi mereka tetap mendaftar sebagai usaha jenis kantin saja,” kata Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI DKI), Kadin DKI, Mohamad Reza.
RENNY FITRIA SARI