TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung menganggap keistimewaan penentuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan lewat cara penetapan, seharusnya tak perlu diganggu gugat oleh pemerintah. "Itu sudah menjadi kontrak ketika Yogyakarta berdiri, terkait penetapan gubernur menjadi kepala daerah," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, ketika ditemui di sela-sela seminar politik dan ekonomi di Hotel Shangrila, Kamis 2 Desember 2010.
Karena itu, dia menyayangkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemilihan Gubernur DIY beberapa waktu lalu. Presiden Yudhoyono mengatakan sistem pemerintahan di Provinsi DIY tak mungkin monarki. Pernyataan Presiden tersebut juga langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono X
Pramono mempersilahkan fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap, jika Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta ini telah diserahkan untuk dibahas bersama pemerintah di dewan. "Mengenai nanti bagaimana sikap masing-masing fraksi, dipersilahkan saja. Apakah setuju yang sekarang dengan penetapan ataupun pemilihan langsung," katanya.
Dia juga tak melihat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta ini dalam rangka menggeser posisi Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY. Namun ia mengakui polemik tersebut memancing reaksi di Yogyakarta.
EVANA DEWI