TEMPO Interaktif, Jakarta - Bos PT Global Mediacom, Hary Tanoesoedibyo, dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Shadik Wahono, bekas Komisaris PT Bimantara. Lewat kuasa hukumnya, Shadik melaporkan Hary Tanoe atas dasar laporan palsu dan pencemaran nama baik.
''Laporan itu merupakan upaya klien kami (Shadik Wahono) untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik yang dirasa telah dicemarkan oleh Hary Tanoe,'' kata Luthfie Hakim saat mendaftarkan laporan tersebut, Jumat (3/12).
Namun Luthfie menyangkal jika pelaporan itu merupakan aksi balasan terhadap Shadik kepada Hary Tanoe yang juga bos di Media Nusantara Citra (MNC) itu. ''Bukan balas dendam, melainkan penegakan hukum semata, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuduh orang lain melakukan kejahatan,'' kata Luthfie.
Kasus ini berawal saat Hary Tanoe melaporkan Shadik ke Polda Metro Jaya pada 2006 atas tuduhan penggunaan ijazah dan gelar sarjana palsu. Namun atas laporan Hary Tanoe tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Desember 2006 memutus bebas Shadik dari segala tuntutan. Putusan itu juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2009 yang ikut memutus bebas Shadik.
''Klien kami (Shadik), dengan putusan MA tersebut, dibebaskan dari segala tuntutan,'' katanya.
ARIE FIRDAUS