Rumah makan warteg (warung Tegal) di Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Foke Setuju Pajak Warteg Dikaji Ulang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui penetapan obyek pajak sebesar 10 persen diantara pelaku usaha tataboga di ibukota tidak cukup dengan hanya parameter batasan omzet Rp 60 juta per tahun. Perlu dimasukkan faktor besaran dampak yang akan timbul jika kebijakan ini benar-benar akan direalisasikan Januari 2011.
"Saya akan minta laporan yang terintegrasi dari Asisten Ekonomi dan Dinas Pelayanan Pajak,” kata Foke di kantornya, Jumat (3/12). Dia yang berjanji tidak akan memberlakukan kebijakan yang malah menindas warga ekonomi lemah juga menyatakan sedang menunggu Dinas Pelayanan Pajak memberikan studi kelayakan secara detail terkait pemberlakuan pajak restoran tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Perekonomian di DPRD DKI, Selamat Nurdin, juga berjanji akan mendorong pembahasan ulang terhadap kebijakan yang sudah siap untuk diterapkan itu—tinggal menunggu penomoran peraturannya. Menurutnya, Pemerintah Kota DKI tidak memiliki alat untuk mengukur omzet setiap unit usaha jasaboga yang ada.
Selain itu, dia menambahkan, Peraturan Daerah tidak boleh bersifat memberatkan, mempersulit, dan kontraproduktif terhadap investasi Jakarta. "Dewan akan meminta penundaan pelaksanaan dan memberikan rekomendasi atas batasan omzet yang lebih sesuai," kata Selamat.
RENNY FITRIA SARI





