Warteg (Warung Tegal). TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Hampir Seluruh Jasa Katering Bakal Terjaring Pajak Warteg
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hampir seluruh usaha jasaboga di ibukota akan terjaring sebagai obyek pajak yang akan diberlakukan tahun depan. Itu bila parameter batasan omzet Rp 60 juta tidak dikaji ulang.
Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI DKI) Mohamad Reza mengungkapkan, bila nilai ambang omzet yang jadi diterapkan sebesar Rp 60 juta per tahun, atau Rp 167 ribu per hari, maka 90 persen dari para anggotanya akan terkena pajak restoran. Total anggota APJI DKI 200 unit usaha.
"Usaha yang tergabung dengan kami adalah jenis katering dan kebanyakan dari mereka juga merambah ke usaha restoran, rumah makan, warung makan, dan kantin," kata Reza, Jumat (3/12).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, telah meminta laporan yang terintegrasi dan lebih detil soal dampak dari rencana pemberlakuan pajak tersebut dari Asisten Ekonomi dan Dinas Pelayanan Pajak. DPRD setempat juga memberi dukungannya agar rencana pemberlakuan pajak itu dikaji ulang.
RENNY FITRIA SARI





