Keempat orang tersebut adalah Novianto (27), Bardi (26), Jule (26), dan Dastin (26). Dari penangkapan terhadap keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering.
Karena perbuatannya itu, Marthon mengancam Novianto dkk hukuman enam tahun penjara hingga hukuman mati. Mereka dijeratnya dengan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
PINGIT ARIA