TEMPO Interaktif, Bandung -Kursi bupati Bandung terancam kosong. Pasalnya, hasil pemilihan bupati beberapa waktu lalu belum bisa disahkan karena kandidat yang kalah membawa sengketa pemilihan bupati ke Mahkamah Konstitusi. Padahal jabatan bupati lama bakal berakhir 5 Desember 2010.
Jika terjadi kekosongan, kursi bupati sementara menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Osin Permana bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). "Plt yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung sampai MK mengeluarkan putusan mengenai gugatan tersebut," kata Osin kepada Tempo Jumat (3/12).
Pemilihan bupati Bandung digelar dalam dua putaran. Pada putaran kedua pasangan Dadang Naser-Deden Rumaji meraih angka terbanyak. Namun pasangan yang kalah Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana berkeberatan dengan hasil itu dan menggugat hasil KPU ke MK. Pasangan yang didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang ini menuntut Pilkada ulang di Kabupaten Bandung.
Osin mengatakan, MK baru akan mengeluarkan keputusan terhadap gugatan tersebut pada Senin (6/12). Dikatakan Osin, jika MK menolak gugatan tersebut, pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2010 – 2015 akan dilaksanakan pada dua atau tiga hari setelah keputusan MK
”Jadi jika MK menolak gugatan tersebut, kekosongan hanya akan berlangsung beberapa hari saja. Kami juga yakin jika MK akan menolak gugatan tersebut, karena bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA