foto

Lokasi TKP penemuan bahan peledak milik PT. Philia Mandiri Sejahtera, di jalan Walang Permai No.4, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara (3/12). ANTARA/Yudhi Mahatma

Polisi Kembangkan Tiga Tersangka Gudang Senjata Koja  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara sedang mengembangkan kasus gudang senjata Koja, Jalan Walang Permai RT 01 RW 12, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kemarin, polisi menemukan narkoba, uang palsu, senjata api, peledak TNT beserta detonator aktif dalam kantor PT Philia Mandiri Sejahtera ini. "Sedang dikembangkan hingga ke tiga tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar kepada para wartawan, Sabtu (4/12).

Menurut Irwan, tersangka utama tetaplah Hani Sapto Prabowo (41), sang pemilik perusahaan. Hani ditangkap pada saat mengonsumsi shabu. Karenanya, residivis ini akan dikenakan empat lapis sangkaan. "Yaitu kepemilikan senjata api tanpa izin, kepemilikan bahan peledak, pembuatan uang palsu, dan kepemilikan narkoba," tambahnya.

Tersangka kedua adalah Arsudin, karyawan Hani yang pada saat tertangkap sedang mengonsumsi shabu bersama dengan atasannya. "Arsudin hanya kena sangkaan kepemilikan narkoba dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Irwan.

Polisi juga mengembangkan pemrosesan terhadap Nurhayati, istri Hani, yang pada saat kejadian berusaha menghilangkan barang bukti uang palsu dengan cara membakarnya. Namun, Nurhayati tidak ikut ditahan karena sedang dalam keadaan hamil. "Dia akan tetap diproses karena menghilangkan barang bukti, tetapi tidak ditahan," tambah Irwan.

ARYANI KRISTANTI