"Saya kira itu asas keadilan. Segala sesuatu yang menimbulkan value added (nilai tambah), ada unsur tax di situ. Dan ketentuan ini berlaku secara universal," kata Hatta kemarin.
Saat ini rancangan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Beleid itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kebijakan itu, ditetapkan kepemilikan kendaraan pertama dikenai pajak 1 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat serta selanjutnya sebesar 4 persen.
Penjualan mobil tahun depan diperkirakan tidak akan segemilang seperti pada 2010. Sebab, pemerintah berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Rizwan Alamsyah menilai rencana pemerintah itu sangat negatif terhadap perkembangan pasar otomotif. "Penjualan mobil tahun depan bisa turun dibanding tahun ini," katanya ketika dihubungi.
Meski tak menyebutkan secara pasti berapa prediksi penurunan itu, Rizwan menggambarkan kebijakan pemerintah negatif, seperti kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak, biasanya memang mempengaruhi penjualan kendaraan. Pasar otomotif pernah anjlok pada 2005 ketika harga Premium melonjak hingga lebih dari 100 persen. "Penjualan turun sampai 45 persen."
Lebih jauh Rizwan menilai penurunan penjualan kendaraan bermotor itu justru merugikan pemerintah karena berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi. "Penerimaan negara atas pajak industri otomotif, baik pajak BBN daerah maupun pusat untuk PPn dan PPnBM, berkurang," kata dia. Selain itu, kapasitas industri otomotif bakal turun dan berdampak pada tenaga kerja.
Tahun ini penjualan mobil diperkirakan menembus 750 ribu unit. Angka ini diprediksi naik mencapai 830 ribu unit tahun depan. Jika ekonomi tumbuh stabil pada angka 10 persen, penjualan akan cepat mencapai 1 juta unit per tahun.
EVANA DEWI | EKA UTAMI APRILIA