foto

TEMPO/Gunawan Wicaksono

Polisi Garut Tangkap 300 Motor Berknalpot Bising  

TEMPO Interaktif , Garut  -  Kepolisian Resort Garut Jawa Barat menahan 300 motor berknalpot bising dalam operasi patuh lodaya. Razia ini rencananya dilakukan polisi selama dua pekan di sejumlah ruas jalan di Garut. Kepala Bagian Operasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Garut Inspektur Dua A. Juanda menyatakan, razia ini untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Selain itu razia ini karena masyarakat sering mengeluhkan kenyamanan dan ketentramannya terganggu akibat suara bising knalpot,” ujar Juanda di sela-sela operasi di Jalan Cimanuk, Sabtu (4/12).


Pengendara motor berknalpot bising bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sebab, perlengkapan kendaraannya tidak sesuai standar. Namun, dalam operasi kali ini polisi tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.


Polisi hanya menahan motor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Pengendara yang melanggar baru dapat diperbolehkan untuk membawa motor dan surat kelengkapan kendaraannya setelah menggantinya dengan knalpot standar. Penggantian knalpot juga dilakukan di tempat operasi dengan pengawasan polisi. “Kami hanya menilang kendaraan yang tidak bisa mengganti knalpotnya saja,” ujar Juanda.


Berdasarkan pantauan Tempo, pengendara yang terjaring razia ini umumnya pelajar dan pemuda. Mereka mengganti knalpot motornya dengan didampingi orang tuanya. Bahkan ada juga mendatangkan montir. Motor yang mereka gunakan rata-rata buatan di atas tahun 2005.


Sigit Zulmunir