foto

Rumah makan warteg (warung Tegal) di Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

Koperasi Warung Tegal Tak Diajak Musyawarah

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Sekretaris Jenderal Koperasi Warung Tegal Imam Sofian mengaku tak pernah dimintai pendapat oleh Pemerintah  DKI saat membahas kebijakan pajak  warung tegal sebesar 10 persen.  "Peraturan pajak itu tidak objektif. Tidak ada musyawarah dengan kami," kata Imam di diskusi Pajak Warteg di Doekoen Coffee, Minggu  5 Desember 2010.

Menurut Imam, selama  2009, pemerintah DKI mendapat keuntungan  dari anggaran warung hingga Rp 600 miliar. Keuntungan itu meningkat pada  2010 sebesar Rp 800 miliar. "Kalau ditambah dari warteg, keuntungannya bisa mencapai Rp 850-900 miliar." ujarnya,

Karena keuntungan yang sangat besar itu, Imam menduga rencana pajak warteg dibuat oleh orang-orang yang memiliki kepentingan di dalamnya. "Karenanya Pemda DKI menafsirkan secara liar Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Senin besok, Imam dan anggota Koperasi Warteg berencana mendatangi Kantor DPRD Jakarta. "Kami dan sebagian anggota dewan akan menunjukkan penolakkan pajak tersebut." ujarnya,

Menurut Imam, kalau pemerintah tak bergeming atas rencana pajak warteg, Koperasi Warteg akan menerima masukan politisi Permadi untuk menutup warung mereka secara berjamaah. "Karena kalau pajak ini sampai terjadi, saya takut masyarakat akan putus asa dan terjadi revolusi sosial," kata Imam.

Sedangkan menurut Sasmito Hadinagoro, Sekretaris  Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak, bila pemerintah DKI benar-benar menerapkan pajak warteg, Gubernur Fauzi Bowo harus turun dari jabatannya. "Gubernur DKI diturunkan pangkatnya jadi Kepala Satpol PP. Kan yang suka malak rakyat Satpol PP," kata Sasmito.

Pemerintah DKI berencana memberlakukan pajak warteg sebesar 10 persen. Penetapan itu berdasar Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 22, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Sedangkan Pasal 23, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung,
bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.

CORNILA DESYANA