TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) Jakarta, Aji Sastoro, menolak rencana penerapan pajak 10 persen yang akan dikenai kepada Warteg di Jakarta per 1 Januari 2011.
"Saya tidak setuju. Tidak setujunya karena memberatkan pada rakyat kecil," ujar Aji, sebelum bertemu Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Senin (6/12) siang.
Aji menerangkan, dirinya mustahil menyetujui rencana Pemprov DKI Jakarta ini. Aji mengaku takut akan digebuki sama rakyat kecil jika tidak menolak penerapan pajak yang penuh kontroversi tersebut.
Perda Nomor 28 Tahun 2009 tentang Jasa Penyedia Makanan dan Minuman, menurut Aji, bukan buat warung sejenis warteg. Menurut persepsinya, Perda itu diperuntukkan untuk restoran dan rumah makan.
"Bagaimana kok diberlakukan untuk warung yang beromset minimal Rp 170 ribu per hari dan 60 juta per satu tahun. Kalau begitu yang kena bukan warung tegal saja, termasuk juga warung-warung lain. Misalnya warung mie--itu bisa jadi ratusan ribu warung," jelas Aji, yang didampingi enam anggota Kowarteg untuk membahas pajak dengan gubernur.
Usai pertemuan ini, Pemerintah Jakarta berencana akan merilis Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melicinkan penarikan pajak dari sektor kuliner itu.
Pertemuan sendiri hingga kini masih berlangsung di ruang Rapat Gubernur Balai Kota. Mereka memulai pertemuan sekitar pukul 11.15 WIB. Tampak juga, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman, yang ikut dalam pertemuan.
HERU TRIYONO