Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar, mengatakan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja telah melakukan sosialisasi dan menyatakan sanggup menerapkan UMP baru itu. "UMP 2011 sudah disepakati kedua pihak. Kami akan mendukung semuanya itu,” ujarnya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Senin (6/12). “Bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakannya, silakan ajukan permohonan penangguhan ke Disnakertrans," kata Deded menambahkan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mus Muanam, menyambut baik kesepakatan ini. Mus menilai keputusan gubernur sudah lebih baik dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan sebesar 7,15 persen.
Menurut Mus, UMP DKI sudah lebih tinggi dari daerah satelit. Misalnya, UMP 2011 Kota Bekasi yang sebesar Rp 1, 275 juta dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1,275 juta , dan Kota Bogor yang sebesar Rp 1.079.100, dan Depok Rp 1.213.626. "Saya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Aspek Indonesia yang berjumlah 81 ribu pekerja agar mengikuti keputusan gubernur ini," ujar Mus, Senin (6/12).
Mus menjelaskan, jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMP 2011, maka perusahaan itu telah melakukan tindak kejahatan. Sanksi akan dikenakan berdasarkan pasal 90 dan 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Bisa dikenakan hukuman penjara 1-4 tahun dan denda 100-400 juta," ujarnya.
Meski begitu, Ketua DPP Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Metal (SPLEM), Hardjono, tetap mengajak seluruh pekerja memperjuangkan upah sundulan bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun dan telah berkeluarga. "Karena UMP 2011 diperuntukkan pekerja yang baru bekerja 0-12 bulan dan masih lajang," katanya di kesempatan terpisah.
Hardjono juga tetap berharap, agar UMP tahun depan sudah bisa mencapai KHL Rp 1,4 juta. "Sebab tuntutan dasar teman-teman pekerja akan kesana, dan kita akan capai secara bertahap tiap tahunnya," ujarnya.
Heru Triyono