TEMPO Interaktif, Bandung - Bekas vokalis band Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel didakwa memberikan kesempatan dan sarana kepada terdakwa lain yakni Reza Rizaldy alias Rejoy, yang antara lain telah memproduksi, membuat, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan video porno. Hal itu dilakukan antara tanggal 20 Januari hingga juli 2010 di studio musik Capung di kawasan Antapani dan Jalan Tamborin Kota Bandung.
Demikian dakwaan jaksa penuntut seperti disitir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan pertimbangan putusan sela dalam sidang kasus video porno tersebut, Senin 6 Desember 2010. “Terdakwa (Ariel) tidak melakukan upaya untuk memeriksa dan memastikan apakah video itu telah benar-benar terhapus (baik di dalam komputer studio Capung, hardisk eksternal terdakwa serta hardisk eksternal terdakwa dan komputer terdakwa Reza),” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang.
Singgih mengatakan, sekitar Juli 2006 di Studio Capung, Ariel menyerahkan kepada Rejoy hard disk eksternal untuk keperluan penyuntingan file-file di dalamnya. Rejoy sendiri saat itu adalah penyunting musik grup band Peterpan. Ketika membuka isi hard disk tersebut dalam komputer di Studio yang sama, Rejoy menemukan dua file video berisi adegan panas antara Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.
Setelah menyalin isi hardisk dari Ariel termasuk kedua file video ke komputer Studio Capung dan hardisk eksternal miliknya, Rejoy lalu menonton kedua isi file video. “Dan kemudian memberitahu terdakwa (Ariel) bahwa terdapat kedua file video tersebut, namun terdakwa hanya menjawab “Ke-copy ya hapus dong,” kata Singgih.
Selang beberapa waktu kemudian, kata Singgih, Ariel kembali menelepon Rejoy terkait kedua file video. “(Kepada Rejoy) Terdakwa menanyakan hardisk itu (yang berisi dua file porno) pernah dicolok (dihubungkan) kemana saja. Reza lalu menjawab “Di (computer) studio Capung, studio lu (Ariel), dan Studio Peterpan.” Kepada Rejoy saat itu, Ariel jmengatakan ada kabar kedua video sudah beredar di luar. “Tapi belum pasti. Tapi lu diem aja dulu,” ujar Singgih, mengutip percakapan antara Rejoy dari Ariel saat itu.
Namun, Singgih melanjutkan, meskipun saat itu Ariel patut menduga kedua video akan beredar, ia tak berupaya untuk memeriksa dan memastikan apakah kedua file video itu sudah benar-benar terhapus. Hal ini memberi kesempatan kepada Rejoy untuk menyimpan dan menggandakan kedua file video sehingga belakangan tersebar luas.
“Dan ternyata benar terjadi ketika pada tanggal 20 Januari 2010, saksi Anggit Gagah Pratama membuka dan menonton kedua file video di (rumah Rejoy) di Jalan Tamborin Nomor 12 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung,” kata Singgih. Bahkan Anggit lalu juga menyalin kedua video porno ke hardisk eksternal miliknya. “Lalu diperlhatkan kepada teman-temannya."
Tak Cuma itu. Belakangan, setelah mengedit kedua file video, Anggit dan kawan-kawan juga menggunggahnya ke internet. “Sehingga sejak 2 Juni 2010, (kedua video porno) bisa diakses siapapun,” ujarnya.
Ariel dijerat secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun barang bukti yang dibawa dalam kasus ini, beberapa hardisk, termasuk hardisk eksternal, serta 18 file video porno.
ERICK P.HARDI