Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ariel Didakwa Memberi Kesempatan Video Porno Tersebar

image-gnews
Ariel alias Nazril Ilham usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ariel alias Nazril Ilham usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Bekas vokalis band Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel didakwa memberikan kesempatan dan sarana kepada terdakwa lain yakni Reza Rizaldy alias Rejoy, yang antara lain telah memproduksi, membuat, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan video porno. Hal itu dilakukan antara tanggal 20 Januari hingga juli 2010 di studio musik Capung di kawasan Antapani dan Jalan Tamborin Kota Bandung.

Demikian dakwaan jaksa penuntut seperti disitir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan pertimbangan putusan sela dalam sidang kasus video porno tersebut, Senin 6 Desember 2010. “Terdakwa (Ariel) tidak melakukan upaya untuk memeriksa dan memastikan apakah video itu telah benar-benar terhapus (baik di dalam komputer studio Capung, hardisk eksternal terdakwa serta hardisk eksternal terdakwa dan komputer terdakwa Reza),” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang.

Singgih mengatakan, sekitar Juli 2006 di Studio Capung, Ariel menyerahkan kepada Rejoy hard disk eksternal untuk keperluan penyuntingan file-file di dalamnya. Rejoy sendiri saat itu adalah penyunting musik grup band Peterpan. Ketika membuka isi hard disk tersebut dalam komputer di Studio yang sama, Rejoy menemukan dua file video berisi adegan panas antara Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Setelah menyalin isi hardisk dari Ariel termasuk kedua file video ke komputer Studio Capung dan hardisk eksternal miliknya, Rejoy lalu menonton kedua isi file video. “Dan kemudian memberitahu terdakwa (Ariel) bahwa terdapat kedua file video tersebut, namun terdakwa hanya menjawab “Ke-copy ya hapus dong,” kata Singgih.

Selang beberapa waktu kemudian, kata Singgih, Ariel kembali menelepon Rejoy terkait kedua file video. “(Kepada Rejoy) Terdakwa menanyakan hardisk itu (yang berisi dua file porno) pernah dicolok (dihubungkan) kemana saja. Reza lalu menjawab “Di (computer) studio Capung, studio lu (Ariel), dan Studio Peterpan.” Kepada Rejoy saat itu, Ariel jmengatakan ada kabar kedua video sudah beredar di luar. “Tapi belum pasti. Tapi lu diem aja dulu,” ujar Singgih, mengutip percakapan antara Rejoy dari Ariel saat itu.

Namun, Singgih melanjutkan, meskipun saat itu Ariel patut menduga kedua video akan beredar, ia tak berupaya untuk memeriksa dan memastikan apakah kedua file video itu sudah benar-benar terhapus. Hal ini memberi kesempatan kepada Rejoy untuk menyimpan dan menggandakan kedua file video sehingga belakangan tersebar luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dan ternyata benar terjadi ketika pada tanggal 20 Januari 2010, saksi Anggit Gagah Pratama membuka dan menonton kedua file video di (rumah Rejoy) di Jalan Tamborin Nomor 12 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung,” kata Singgih. Bahkan Anggit lalu juga menyalin kedua video porno ke hardisk eksternal miliknya. “Lalu diperlhatkan kepada teman-temannya."

Tak Cuma itu. Belakangan, setelah mengedit kedua file video, Anggit dan kawan-kawan juga menggunggahnya ke internet. “Sehingga sejak 2 Juni 2010, (kedua video porno) bisa diakses siapapun,” ujarnya.

Ariel dijerat secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun barang bukti yang dibawa dalam kasus ini, beberapa hardisk, termasuk hardisk eksternal, serta 18 file video porno.

ERICK P.HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

12 Mei 2021

Sophia Latjuba. instagram.com/sophia_latjuba88
Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.


CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf


Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.


Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.


YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

Kimi Hime. Instagram
YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."


Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.


Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.


Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.


Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Petugas lembaga pemasyarakatan berdiri di gerbang pusat penerimaan penjara Lai Chi Kok di Hong Kong, Cina, 8 November 2018. REUTERS/Bobby Yip
Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.


Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.