TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Desakan ini akan disampaikan melalui Dewan Pertimbangan Presiden hari ini.
"Kami akan bertemu dengan wantimpres untuk menyampaikan ini," ujar Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Chrisbiantoro, kepada Tempo, Senin (6/12)
Chris mengatakan, empat rekomendasi yang dibuat DPR tersebut terkait dengan kasus penculikan dan penghilangan sejumlah aktivis pada periode 1997-1998. "Rekomendasi dibuat pada rapat paripurna DPR tanggal 28 September 2009," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam rapat paripurna tersebut, DPR melahirkan empat rekomendasi yang harus dijalankan presiden untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Keempat rekomendasi itu adalah, pertama: merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Kedua, merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak–pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM (sic) masih dinyatakan hilang.
Ketiga; merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Keemapt; merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.
FEBRIYAN