TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan Pimpinan Dewan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan soal rencana penetapan pajak kepada warung tegal. Dewan, kata Pramono, merasa prihatin dengan kondisi ini.
"Menurut kami, itu sebuah langkah yang tidak kreatif. itu tadi dalam paripurna disepakati memanggil dirjen pajak dan gubenur DKi dengan pimpinan dewan dan komisi terkait," kata Pramono usai rapat paripurna Dewan di Gedung DPR/MPR, Senin (6/12).
Pramono mengungkapkan penerapan pajak ini tidak tepat. "Mereka ini kan sektor informal, meski pajak itu memang diperlukan," katanya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno sempat mangajukan interupsi dalam paripurna dewan menyinggung soal pajak bagi warteg. "Saya mewakili orang Tegal, Brebes juga, pemda DKI hanya mentargetkan Rp 50 miliar per tahun sementara pajak hotel dan restoran hanya Rp 650 miliar (per bulan) atau Rp 6,7 triliun pertahun," katanya. Pelaksanaan ini tidak menggunakan sistem online sehingga bisa ada kongkalingkong. "Kalau menggunakan online register kami yakin kalau cuma menambah Rp 2 triliun per tahun bisa mudah," ujanya.
Bahrudin Anshori dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Brebes, Tegal mengatakan pajak terhadap warung tegal naif. "Kami berharap DPR undang Dirjen Pajak dan Pemda DKI yang naif itu," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO