Wakil Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, Matius Murib, mengatakan pengaduan Komnas HAM ini juga disertai dengan bukti-bukti lengkap tentang hasil pemantauan Komnas HAM selama di Puncak Jaya.
"Sebenarnya video kekerasan aparat keamanan di Puncak Jaya ada dua versi. Versi pertama dibuat tanggal 17 dan 18 Maret 2010. Di dalamnya ada adegan oknum TNI menendang salah satu warga di Puncak Jaya," jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (6/12).
"Sementara versi yang kedua juga beredar luas di internet. Video versi kedua dibuat pada April 2010. Isi video yang kedua adalah ada adegan oknum TNI memotong dan membakar alat kelamin warga di Puncak Jaya dan juga meletakkan pisau di leher korban," tambahnya.
Murib mengatakan setelah diberikan penjelasan tersebut, Pandam kaget mengetahui masih ada video kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI. "Korban video kekerasan yang kedua masih ada sampai sekarang dan kami minta Pangdam usut tuntas siapa pelaku di balik ini," kata Murib usai bertemu dengan Pangdam XVII/Cenderawasih hari ini.
Murib bertemu dengan Pangdam bersama dua komisioner dan tiga staf anggota Komnas HAM pusat. "Kami hanya mengadukan dua kasus video kekerasan ini kepada Pangdam dan juga Kapolda di Papua. Di luar kasus tersebut kami belum sampaikan," ujarnya.
Kasus video kekerasan aparat TNI kepada warga sipil beberapa waktu lalu memang sudah disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura. Empat orang anggota TNI dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire atas nama Praka Saminan Lubis, Prada Joko Sulistiyo, Prada Dwi Purwanto dan Perwira Letda Cosmos-selaku Komandan Pos Distrik Gurage dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yakni pasal 103 tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas dan mengajak untuk menolak perintah dinas.
Majelis Hakim Ketua Letkol CHK Adil Karokaro dan hakim anggota Letkol CHK Moch Affandi, Mayor CHK S Heri P memvonis empat orang itu 3-4 bulan kurungan penjara dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.
CUNDING LEVI