Rumah makan warteg (warung Tegal) di Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Pajak Warteg Tetap Berlaku Awal 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta - DPRD DKI menjanjikan revisi matang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pajak restoran akan selesai pada akhir 2010. Jadi, pada 1 Januari 2011 tetap akan ada pemberlakuan pajak restoran.
Ketua Badan Legislasi Daerah, Triwisaksana, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu surat kajian ulang yang ditandatangani Gubernur. “Sambil menunggu kami sudah jalan pengkajiannya,” kata Triwisaksana, Rabu (8/12).
Tri mengatakan, ada tiga solusi yang dipertimbangkan DPRD DKI terhadap Raperda tersebut. Pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran. Kedua, pajak restoran tetap dijalankan seperti semula dengan waktu yang ditangguhkan.
Solusi ketiga adalah melakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Solusi ini membuat pajak restoran tidak akan dikenakan kepada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti Warung Tegal, Warung Padang, dan Warung Indomie.
“Kalau ternyata potensi yang dituju hanya Rp 50 miliar memang lebih baik implementasi ditahan dului,” kata Tri. “Seharusnya yang lebih ditingkatkan pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama yang potensinya bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun.”
RENNY FITRIA SARI





